Articles by "umum"

BTCClicks.com Banner
Tampilkan postingan dengan label umum. Tampilkan semua postingan



Empat Sehat Lima Sempurna adalah kampanye yang dilakukan pemerintah sejak tahun 1955 untuk membuat masyarakat memahami pola makan yang benar. Dalam konsep 4 sehat 5 sempurna, makanan dibagi atas empat sumber nutrisi penting, yaitu makanan pokok, lauk pauk, sayur-mayur, buah-buahan, dan disempurnakan dengan susu bila mampu, menjadi lima sempurna Konsep ini menekankan pentingnya empat golongan makanan berupa sumber kalori untuk tenaga, protein untuk pembangun, sayur dan buah sumber vitamin dan mineral untuk pemeliharaan.

Empat sehat lima sempurna tetap dianggap pedoman gizi yang bagus, namun Yusuf Kalla telah mengajukan revisi atas hal ini, sebab dianggap telah menimbulkan salah kaprah di masyarakat. Susu sebagai penyempurna dianggap tidak dianggap wajib dikonsumsi. Juga perlu mempertimbangkan faktor manusia masa kini yang semakin kurang melakukan aktivitas dan sekaligus semakin banyaknya konsumsi lemak dalam makanan sampah sehingga membutuhkan asupan penyeimbang berupa serat dari sayuran. Selain itu 4 sehat 5 sempurna dianggap tidak perlu dikonsumsi sekaligus dalam satu waktu makan, namun sebaliknya harus bergantian.

Selain itu, pedoman WHO yang telah dikeluarkan lebih menitik beratkan piramida makanan, yang menempatkan serealia di dasar piramida yang paling besar, di atasnya buah-buahan dan sayur-sayuran, semakin ke atas adalah protein nabati berupa tahu. tempe, kacang-kacangan, lebih sedikit dibutuhkan di bagian puncak adalah protein hewani, hingga yang paling sedikit dibutuhkan adalah makanan manis dan gorengan di bagian paling atas. Jadi 60-80 persen kalori datang dari karbohidrat, 30 persen dari protein, dan sisanya dari lemak.


Kini konsep 4 sehat 5 sempurna dirasakan tidak cocok lagi karena masyarakat Indonesia menghadapi masalah kegemukan dan obesitas, sehingga mulai dipikirkan konsep baru yaitu Pedoman Gizi Seimbang, yaitu masyarakat harus memperhatikan sendiri kebutuhan gizinya berdasarkan aktivitas dan kebutuhan nutrisi harian, yang akan berbeda untuk setiap orang. Yang harus diperhatikan dari Pedoman Gizi Seimbang ini adalah:

    Variasi makanan
    Pentingnya pola hidup bersih
    Pentingnya pola hidup aktif dan olahraga
    Memantau berat badan ideal

Jika dikelompokkan, sumber makanan dalam Pedoman Gizi Seimbang terbagi tiga, yaitu:

    Sumber energi/tenaga : Padi-padian, umbi-umbian, tepung-tepungan, sagu, jagung, dan lain-lain.
    Sumber zat pengatur : sayur dan buah-buahan
    Sumber zat pembangun : ikan, ayam, telur, daging, susu, kacang-kacangan dan hasil olahannya seperti tempe, tahu, oncom,susu kedelai.[1]

Dan untuk bisa mengatur keseimbangan gizi yang didapat dari makanan, perlu diperhatikan 13 prinsip dasar, yaitu:

    Makanlah aneka ragam makanan
    Makanlah makanan untuk memenuhi kecukupan energi
    Makanlah makanan sumber karbohidrat, setengah dari kebutuhan energi
    Batasi konsumsi lemak dan minyak sampai seperempat dari kebutuhan energi
    Gunakan garam beryodium
    Makanlah makanan sumber zat besi
    Berikan ASI saja kepada bayi sampai umur enam bulan
    Biasakan sarapan pagi
    Minumlah air bersih, aman yang cukup jumlahnya
    Lakukan kegiatan fisik dan olahraga secara teratur
    Hindari minum minuman beralkohol
    Makanlah makanan yang aman bagi kesehatan
    Baca label pada makanan yang dikemas.

Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu ini berfungsi layaknya KTP seperti yang sudah ada selama ini.

Penerbitan KIA didasarkan pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 yang diundangkan pada 19 Januari 2016. Pada tahap pertama KTP anak akan diberlakukan di wilayah Yogyakarta, Solo, Bantul, Malang dan Balikpapan.



Menurut Permendagri nomor 2/2016 yang dikutip detikcom dari situs resmi Kemendagri, Kamis (11/2/2016) nantinya akan ada dua jenis KIA. Pertama adalah untuk anak-anak yang berusia 0-5 tahun, sedangkan yang kedua adalah untuk 5-17 tahun.

Pertimbangan penerbitan KIA adalah karena selama ini tak ada penanda identitas bagi WNI yang berusia di bawah 17 tahun. Padahal pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi hak konstitusional warga.

"Bahwa pemberian identitas kependudukan kepada anak akan mendorong peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak," tulis peraturan tersebut.

Ada pun syarat penerbitan Kartu Identitas Anak menurut Permendagri nomor 2/2016 adalah sebagai berikut:

1. Bagi anak yang baru lahir KIA akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Akte kelahiran

2. Bagi anak yang berusia 0 - 5 tahun yang akan dibuatkan KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali; dan
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali.

3. Bagi anak yang telah berusia 5 - 17 tahun yang akan membuat KIA harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya;
b. KK asli orang tua/Wali;
c. KTP asli kedua orang tuanya/wali; dan
d. pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.